Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Perpres itu untuk membuat kebijakan mengenai tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan.
Perpres juga memiliki tujuan untuk memperbaiki serta meningkatkan kualitas tata kelola data pemerintah dan pemenuhan kebutuhan data publik bagi masyarakat.
Pada 2 Desember 2020, PT Telkom Indonesia akhirnya meluncurkan BigBox, sebuah layanan end-to-end big data platform yang dapat menjawab semua tantangan di berbagai industri terkait pengelolaan data.
Direktur Utama Telkom Indonesia, Ririek Adriansyah, mengatakan bahwa BigBox merupakan solusi untuk program Satu Data Indonesia yang dicetuskan oleh pemerintah.
“Melalui BigBox kami juga mendorong digital talent di Telkom dan BUMN untuk dapat bersama menggali potensi big data ini dan mampu menghadirkan layanan terbaik untuk semua,” kata Ririek.
Selain menjawab kebutuhan pengelolaan data untuk pemerintah, BigBox juga hadir untuk memberikan solusi terkait data bagi sektor non-pemerintahan.
Dalam kurun waktu dua tahun, BigBox telah mendapatkan berbagai macam penghargaan seperti Cloudera Data Impact Awards, ASEAN Federation of Engineering Organizations (AFRO), APAC CIO Outlook, sampai masuk Top 3 Technology Breakthrough BUMN Millennial Innovation Summit 2020. Dan saat ini, BigBox sudah dipercaya untuk mengelola data Institusi maupun perusahaan di Indonesia seperti Pertamina, Bank BRI, Pegadaian, Kimia Farma dan beberapa kementerian.
Hingga saat ini, BigBox telah dipercaya memberikan insight yang powerful kepada institusi maupun perusahaan di Indonesia. Mulai dari Pertamina, Bank BRI, Pegadaian, Kimia Farma, dan beberapa kementerian.
Kehadiran big data tentu membantu instansi untuk mencapai tujuan. Untuk itu, BigBox sebagai penyedia layanan end-to-end big data platform hadir guna memberikan solusi dalam penerapan dan pengembangan big data.