Satu Data Indonesia (SDI) merupakan kebijakan tata kelola data dari pemerintah RI untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan bisa dipertanggung jawabkan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) tentang SDI yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo Pada 12 juni 2019
SDI memudahkan data-data diakses dan dibagipakaikan antara instansi pusat dan instansi daerah.
Data-data tersebut punya beberapa prinsip, yakni:
1.Memenuhi standar data
2.Memiliki metadata
3.Memenuhi kaidah interoperabilitas data, dan;
4.Menggunakan kode referensi dan / atau data induk.
Di era Industri 4.0 ini, kebutuhan data seperti harta karun. Bahkan, Presiden Jokowi mengatakan bahwa data adalah jenis kekayaan baru yang lebih berharga dari minyak.
Dengan adanya SDI, manajemen data di Indonesia bisa terintegrasi. Kondisi saat ini masih banyak data yang tumpeng tindih sehingga menghampat pihak berwenang untuk mengambil keputusan dan berdampak tidak tepat sasaran.
Contohnya saja keberadaan desa di Konawe, Sulawesi Tenggara. Ketika beberapa desa terdaftar di Kementrian Dalam Negeri untuk mendapatkan dana desa. Namun ada yang ternyata tidak ada penduduknya.
Kehadiran big data tentu membantu instansi untuk mencapai tujuan. Untuk itu, BigBox sebagai penyedia layanan end-to-end big data platform hadir guna memberikan solusi dalam penerapan dan pengembangan big data.