Challenge
Saat ini, masyarakat kota Semarang masih kesulitan untuk mengakses data publik. Misalnya, ketika mereka membutuhkan data terkait kemiskinan, dan menggambarkan kondisi mikro. Selain itu, ketersediaan data eksternal kota Semarang juga belum mencapai 100%.
Hal ini dikarenakan banyak problematika terkait data yang mengakibatkan sulitnya Pemerintah Kota Semarang untuk melakukan pengelolaan data. Beberapa masalah ini mencakup banyaknya data-data manual yang belum terdigitalisasi, OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang belum memiliki sistem pengelolaan digital, maupun OPD yang sudah memiliki sistem tetapi tidak integratif.
Oleh sebab itu, demi mendukung Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Pemerintah Kota Semarang ingin melakukan tata kelola data demi mengakomodasi keterbukaan informasi dan ketersediaan data yang valid, lengkap, akurat, realtime, dan terintegrasi, sehingga masyarakat kota Semarang dapat berpartisipasi dalam mengawasi pembangunan serta pengambilan kebijakan yang tepat sasaran.
Untuk mewujudkan hal ini, diperlukan suatu teknologi pengolahan data yang mudah dan cepat, yang mampu membantu ketersediaan data hingga mencapai 100% dan memungkinkan analisis perencanaan pembangunan daerah berdasarkan data yang valid dan terukur.
Solusi
Dalam rangka mengembangkan sistem tata kelola data yang terintegrasi di tingkat daerah, Pemerintah Kota Semarang bersama Big Box membuat produk kebijakan dalam satu platform terpadu bernama Semar Satata (Semarang Satu Data).
Melalui platform ini, berbagai kendala terkait data, seperti OPD yang belum memiliki sistem serta data-data manual yang belum terdigitalisasi, dapat diintegrasikan dan dikelola menjadi data-data sektoral dalam satu manajemen data. Nantinya, data-data ini dapat digunakan sebagai bahan untuk menyusun dan merumuskan kinerja OPD berdasarkan aturan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, sehingga pengambilan keputusan dan program pembangunan dapat dilakukan secara akurat dan tepat sasaran.
Selain sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan, Semar Satata juga menjadi platform data terbuka untuk menciptakan transparansi serta menyediakan sumber data yang lengkap dan terintegrasi bagi masyarakat, sehingga mereka yang memerlukan data terkait kota Semarang dapat memenuhi kebutuhannya untuk memiliki akses informasi yang cepat, mudah, dan valid.
Hasil
Melalui optimalisasi teknologi informasi, kota Semarang memiliki visi strategis untuk menjadi kota Semarang yang terbuka, inklusif, responsif, dan partisipatif, yang dapat membangun pemulihan ekonomi masyarakat yang lebih baik.
Nah, berkat kolaborasi dengan Big Box untuk mewujudkan pengembangan data yang menyeluruh, lengkap, akurat, dan realt-time, Pemerintah Kota Semarang telah berhasil mengembangkan interoperabilitas dan analisis big data dalam pembuatan kebijakan berdasarkan data yang update dan valid. Selain itu, platform Semar Setata juga telah meningkatkan keterbukaan informasi publik dan partisipasi masyarakat mengenai data-data pemerintahan yang saling terintegrasi, sehingga mereka bisa turut mengawasi pengambilan kebijakan serta program pembangunan kota Semarang.
Tidak hanya itu saja, platform ini juga sudah berhasil mengintegrasikan 1.886 data-data sektoral kota Semarang yang mencakup data pendidikan, kesehatan, sosial, pertanian, dan data lainnya serta menghasilkan 127 IKU (Indikator Kinerja Utama), yang nantinya dapat digunakan sebagai metrik untuk mengukur kinerja instansi pemerintah daerah terkait program pembangunan dan pemulihan perekonomian kota Semarang.
Bagaimana Cara Kerja Satu Data?
Melalui Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Presiden Joko Widodo menetapkan kebijakan tata kelola data dalam rangka mendukung pembangunan yang holistik dan pemerintahan yang partisipatif, di mana masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan.
Dengan adanya terobosan ini, Satu Data Indonesia bisa menjadi landasan hukum dalam menciptakan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah.
Berdasarkan Perpres ini, kebijakan Satu Data Indonesia harus dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip yang berlaku. Prinsip pertama, data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi standar data. Prinsip kedua, data yang dihasilkan oleh pembuat data harus memiliki meta data. Prinsip ketiga, data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi kaidah interoperabilitas data. Dan prinsip terakhir, data yang dihasilkan oleh pembuat data harus menggunakan kode referensi atau data induk.
Sementara itu, agar setiap informasi dalam metadata dapat memenuhi struktur dan format yang baku, Presiden telah memberikan wewenang penuh kepada pembina data untuk melakukan pembinaan terkait data sekaligus menerapkan data leadership dan data quality insurance pada instansi pemerintah yang menyelenggarakan data. Saat ini, sudah ada tiga pembina data yang mencakup pembina data tingkat pusat yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik, pembina data keuangan yang dilakukan oleh kementrian untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, dan pembina data geospasi yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang geospasi.
Tidak hanya itu saja, dalam Perpres tersebut Presiden Joko Widodo juga membentuk dewan pengarah satu data yang bertugas untuk melakukan koordinasi, memantau dan mengevaluasi, pelaksanaan satu data, sehingga setiap data yang dihasilkan dari platform Satu Data Indonesia hanyalah data-data yang jelas, akurat, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk menghasilkan kebijakan.