Apa Itu Satu Data Indonesia
Pada tanggal 12 juni 2019, Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Satu Data Indonesia. Satu Data Indonesia sendiri merupakan kebijakan tata kelola data dari pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggung jawabkan. Selain itu, data-data tersebut juga mudah diakses dan dibagipakaikan antara instansi pusat dan instansi daerah. Adapun data yang dimaksud adalah data-data yang memiliki beberapa prinsip yakni: memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data dan menggunakan kode referensi dan/atau data induk.
Dewasa ini peran data semakin hari semakin berharga. Bahkan dalam acara Pencanangan Pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 di Istana Negara, Presiden Jokowi mengatakan bahwa data adalah jenis kekayaan baru yang lebih berharga dari minyak.
Namun sayangnya, di Indonesia, manajemen data belum terintegrasi dengan baik. Hal ini ditunjukkan dengan masih banyaknya data yang tumpang tindih sehingga menyebabkan pengambilan keputusan yang tidak tepat sasaran.
Contoh kasus di atas adalah keberadaan Desa ilegal di Konawe, Sulawesi Tenggara. Beberapa desa terdaftar di Kementrian Dalam Negeri dan berhak mendapatkan dana desa. Namun setelah ditinjau di lapangan, ternyata desa tersebut tidak memiliki penduduk.
Contoh di atas hanyalah sebagian kecil dari kasus/konflik yang terjadi akibat simpang siurnya data. Oleh sebab itu, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, patut didukung penuh.
Manfaatnya dalam Mendukung Program Pemerintah
Program Satu Data Indonesia diyakini dapat memberikan manfaat. Kementerian Komunikasi dan Informatika meyakini bahwa kebijakan Satu Data Indonesia dapat menghemat anggaran belanja pemerintah hingga triliunan rupiah.
Menurut Rennisca Ray Damayanti, kabid Data statistik Pusdatin KKP dalam diskusi publik yang bertajuk Implementasi Kebijakan Satu Data dalam Mendorong Praktek Keterbukaan Pemerintah yang diselenggarakan oleh PWYP Indonesida dan Sekretariat Open Govenrment Indonesia (OGI) menuturkan bahwa data dan informasi publik di sektor kelautan dan perikanan disusun berdasarkan prinsip standar data. Sebagai contoh, satuan dalam kuesioner harus seragam, data dilengkapi metadata yang baku, memenuhi prinsip interoperabilitas dan menggunakan kode referensi dan/atau data induk.
Penerapan program Satu Data Indonesia di sektor kelautan dan perikanan ini bermanfaat untuk menelusuri data. Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga melakukan penyederhanaan sistem pendataan dari yang sebelumnya terdapat 299 aplikasi, kini menjadi 19 aplikasi saja.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuat Single Source of Truth (SSOT) dimana jika ada data yang masuk, akan diverifikasi secara langsung dan jika ada data yang salah, maka akan dikembalikan lagi. Hal ini bertujuan agar data yang dimiliki oleh perusahaan yang bersangkutan sama dengan yang dimiliki oleh Kementrian ESDM.
Kehadiran big data tentu membantu instansi untuk mencapai tujuan. Untuk itu,Big Box sebagai penyedia layanan end-to-end big data platform hadir guna memberikan solusi dalam penerapan dan pengembangan big data. Hubungi tim kami dengan mengklik link berikut:
Referensi:
- Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementrian Komunikasi dan Informatika RI
- kontan.co.id
- Publish What You Pay Indonesia